Selasa, 24 Mei 2011

TUGAS KEWARGANEGARAAN Part 1

1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotic !

Jiwa patriotik di kalangan masyarakat indonesia nampaknya sudah mulai memudar, untuk melestarikan generasi-generasi muda yang berjiwa patriotik dan nasionalisme tinggi itu patut di galangkan demi terbentuknya generasi penerus yang lebih baik. Banyak hal yang merupakan bentuk dari pelestarian semangat patriotik itu sendiri, salah satunya yaitu dengan menyanyikan lagu-lagu nasional, Dan juga dapat dilakukan dengan sikap dari diri seseorang dalam memperjuangkan dan membela bangsa dan negaranya sampai titik darah penghabisan sekalipun. Rasa cinta tanah air telah membuat diri seseorang rela mengorbankan segalanya demi bangsa dan negaranya, dan dengan adanya rasa tersebut maka tumbuhlah jiwa patriotic. Semangat perjuangan bangsa tersebut juga harus dilandasi dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban. 


2.Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara !

Menurut konvensi montividio yang di laksanakan pada tahun 1993: bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur Negara. Adapun unsur-unsur pembenukan berdirinya suatu Negara yaitu :
1. Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara . rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu:
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
- Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
- Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
2. Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain. 
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut hukum internasional.
c. Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan.
3. Pemerintahan yang berdaulat : pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.
4. Pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif nagara) : pengakuan terhadap suatu Negara dari Negara lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di teriama sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.

Pengakuan dibagi 2, yaitu:
a. Pengakuan de facto 
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara.

b. Pengakuan de jure 
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar